Tegal|Bidikindonesia.com – Bumijawa,Tegal (16/05/2026 ) Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite dijual bebas dikios pinggir jalan antara jalan raya Cempaka -Jejeg-Bumijawa.
Kios Bensin milik seorang warga Rt 01 Rw 05 Dukuh Aren,Desa Bumijawa,Kecamatan Bumijawa,Tegal,Jawa Tengah yaitu (IK),sudah lama menjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan cara di ecer dengan harga per liter Rp 13 ribu rupiah.
Dasar Hukum Pelanggaran :
Penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan cara ilegal atau di ecerkan melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Ancaman Hukuman :
Menimbun dan memperniagakan Bahan Bakar Minyak Subsidi secara ilegal terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 milyar.
Modus :
Belanja di wilayah Brebes selatan kepada penyedot atau pengangsu dengan sepeda motor Thunder atau sejenis motor bertangki besar.
Dengan adanya pemberitaan ini,agar Aparatur Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk secepatnya menyikapi adanya Kios penjual BBM bersubsidi secara Ilegal Milik (IK) yang berada di Dukuh Aren Rt 05 Rw 01 Desa Bumijawa,Kecamatan Bumijawa,Tegal yang dapat merugikan negara. Red,Tim
Tegal Terungkap!!BBM Bersubsidi Dijual Bebas Di Kios Pinggir Jalan Wilayah Dukuh Aren Bumijawa.







