Gagal Serahkan Surat Aksi ke Polresta Banda Aceh, ARA Pastikan Lanjutan Demo Tolak JKA Tetap Digelar

Banda Aceh|BidikIndonesia.com— Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memastikan aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 18, 19, dan 21 Mei 2026 tetap digelar meski surat pemberitahuan aksi gagal diserahkan langsung ke bagian perizinan Polresta Banda Aceh.

Koordinator Lapangan ARA, Syarif Maulana, mengatakan pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas kepolisian yang berjaga.

“Setelah kami hubungi salah satu anggota kepolisian, dijelaskan bahwa hari ini libur sehingga tidak ada petugas pelayanan,” kata Syarif dalam keterangannya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak dapat menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada bagian pelayanan perizinan Polresta Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

ARA mengaku sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan tetap mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan.

Syarif menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia merujuk Pasal 10 UU tersebut yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan aksi secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur,” ujarnya.

Menurut Syarif, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar surat pemberitahuan tetap dapat diterima oleh kepolisian.

Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak ARA kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyampaikan surat pemberitahuan aksi.

Selain itu, dokumentasi dan foto surat pemberitahuan aksi juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.

ARA menegaskan pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” ujarnya.

Mereka menilai jika nantinya muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihak mereka, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat di Polresta Banda Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *