Kadis PUPR Pidie Ajukan Banding Kasus Korupsi Jalan Padang Tiji

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, mengajukan banding atas putusan perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Pengajuan banding tersebut dilakukan Buchari bersama terdakwa Risnandar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PUPR Pidie.

Banding tersebut diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 3 Oktober 2025. Dalam putusannya, Hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta perampasan uang Rp 678 juta untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara terhadap Buchari dan Risnandar.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali Citra Utama, dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant, menyatakan menerima putusan dan akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie.

“Terhadap permohonan banding tersebut, pihak terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan atas putusan, dan kami akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan,” kata Kasintel Kejari Pidie, Muliana.

Ia menjelaskan, kedua dokumen tersebut akan dikirimkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk diperiksa oleh majelis hakim banding, paling lambat dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *