Bireuen|BidikIndonesia.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen, Muhammad Diah, menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai yang terbukti meminta uang dari warga dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
“Jika memang terbukti, pegawai akan kami panggil dan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Meski saat ini baru sebatas isu, mereka tetap kami klarifikasi,” ujar Diah.
Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Bireuen bersifat gratis karena telah dibiayai melalui anggaran negara. Diah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perantara atau mengatasnamakan dinas untuk meminta pembayaran.
“Semua dokumen yang dikeluarkan di Disdukcapil tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi jangan sampai masyarakat tertipu,” katanya.
Diah juga meminta warga untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui calo. Menurutnya, upaya pencegahan pungutan liar terus dilakukan dengan mengingatkan seluruh jajaran pegawai, baik aparatur sipil negara, tenaga honorer, maupun tenaga bakti, agar tidak melakukan pelanggaran.
“Kita sudah wanti-wanti semuanya. Tidak dibenarkan ada pungutan terhadap dokumen yang diterbitkan. Baik PNS, honorer, maupun bakti, dilarang keras melakukan hal itu,” tegas Diah.***