Cetak Uang Palsu di Rumah, Dua Warga Bireuen Ditahan Jaksa

Bireun|BidikIndonesia.com – Dua pria asal Bireuen, RAM dan RF, ditahan Kejaksaan Negeri Bireuen atas dugaan kuat melakukan tindak pidana peredaran uang palsu (upal). Penahanan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bireuen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, mengungkapkan bahwa praktik pembuatan uang palsu ini dilakukan secara manual di rumah tersangka RAM, Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

“Mereka mencetak sendiri menggunakan printer biasa dan kertas merek G Natural. Setelah dicetak, uang dipotong, disortir, dan sebagian dibelanjakan,” kata Wendy kepada wartawan.

Kasus bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika RAM dan RF mulai mencetak uang palsu di rumah. RF bertugas menyortir kualitas hasil cetakan dan memotong sesuai ukuran uang asli. Setelah itu, lembaran upal disimpan di kamar RAM, sementara sebagian dibawa RF untuk diedarkan ke masyarakat.

Aparat kepolisian akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025, setelah melakukan penyelidikan intensif dan penggeledahan di rumah RAM yang membongkar seluruh bukti produksi.

Bacaan Lainnya

Dalam pelimpahan tahap II, jaksa menerima sejumlah barang bukti, termasuk 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (bernomor seri berbeda), 33 lembar pecahan Rp 50.000, tiga lembar pecahan Rp 20.000, satu lembar pecahan Rp 5.000, satu unit printer Epson L8050 dan satu unit laptop Dell yang diduga digunakan sebagai alat bantu desain dan pencetakan.

“Semua barang bukti itu kami sita, termasuk alat produksi. Modusnya terbilang sederhana tapi sangat meresahkan,” kata Wendy.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur soal pemalsuan uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Setelah serah terima selesai, kami langsung menahan RAM dan RF di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” kata Wendy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *