Bireuen|BidikIndonesia.com – Pemerintah pusat resmi menyerahkan seluruh kewenangan urusan pertanahan di Aceh kepada Pemerintah Aceh. Penyerahan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2015, yang mengubah status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan otonomi kekhususan Aceh dalam bingkai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sekaligus tindak lanjut dari kesepakatan damai MoU Helsinki antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid.
Badan Pertanahan Aceh nantinya menjadi bagian dari perangkat daerah yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Bentuk, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi kelembagaan itu akan ditetapkan melalui Qanun Aceh, bukan lagi peraturan nasional.
Artinya, seluruh pelayanan pertanahan, termasuk perizinan, penerbitan sertifikat, hingga sengketa agraria akan dikelola secara otonom oleh Pemerintah Aceh.
Langkah ini menandai perbedaan signifikan antara Aceh dan provinsi lain di Indonesia dalam urusan agraria. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang memiliki kendali penuh atas kewenangan pertanahan, sebuah mandat yang sebelumnya tersentralisasi di Badan Pertanahan Nasional.
Pengalihan kewenangan ini juga menjadi bagian penting dari butir-butir kesepakatan damai Helsinki, khususnya terkait pengakuan dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Dalam konteks itu, pengelolaan tanah dan sumber daya alam menjadi simbol kedaulatan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Aceh disebut tengah mempersiapkan regulasi turunan dalam bentuk Qanun yang akan mengatur teknis kelembagaan serta mekanisme kerja Badan Pertanahan Aceh.
Jika implementasi berjalan efektif, kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik dalam penataan agraria yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, petani, dan kepentingan lokal.***

