Juru Parkir hingga Pemulung di Banda Aceh dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ribuan pekerja rentan di Banda Aceh kini terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka yang berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal mendapatkan iuran gratis selama tiga bulan pertama.

Kebijakan itu sebagaimana kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud, yakni tukang becak, tukang parkir, nelayan, pemulung, ojek online, dan penyandang disabilitas.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan pemko memperluas cakupan di luar jajaran staf untuk melindungi para pekerja rentan dan lepas.

“Pekerja rentan ini, rentan terhadap kemiskinan dan juga rawan kecelakaan, seperti tukang becak, tukang parkir, nelayan, pemulung, hingga penyandang disabilitas,” kata Illiza, Senin, 3 November 2025.

Dia menyampaikan, Pemko Banda Aceh menghapuskan beberapa kegiatan lain dan memutuskan mengalihkan agar program perlindungan pekerja rentan tetap berjalan meski dalam keterbatasan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Karena kami anggap ini akan lebih penting,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, peserta yang terdaftar akan menerima dua jenis perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Bahkan, bagi keluarga peserta yang aktif membayar iuran selama tiga tahun berturut-turut, anak mereka berhak memperoleh beasiswa pendidikan.

Pemko Banda Aceh, kata Illiza, akan terus meninjau kemampuan anggaran agar program perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat berlanjut dan diperluas.

“Kalau pemerintah punya kemampuan anggaran, tentu pemerintah terus lanjutkan (bayar iuran). Jadi semuanya kan pemerintah yang fasilitasi untuk mereka, kan gak mungkin mereka yang membayar sendiri,” jelas Illiza.

“Mudah-mudahan dengan keterbatasan kita juga berkomitmen. Mudah-mudahan Insyaallah ke depan masih bisa kita alokasikan,” imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyebutkan saat ini terdapat 4.800 pekerja rentan di Banda Aceh yang telah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Perlindungan ini berlaku untuk tiga bulan pertama, dengan manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris, serta biaya perawatan tanpa batas (unlimited) bila terjadi kecelakaan kerja.

“Beasiswa melekat kepada peserta, namun baru bisa diberikan jika pembayaran iuran dilakukan rutin selama tiga tahun berturut-turut,” kata Ferina.

Sementara itu, Muzakkir seorang juru parkir yang menerima salah satu penerima manfaat mengaku bersyukur telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun di satu sisi, ia masih berharap jika pemerintah tetap memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau memang disuruh bayar sama kami, kalau memang kami sanggup ya kami akan bayar. Kalau tidak sanggup kami bayar, kami minta kepada pemerintah kota untuk membantu lah,” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *