Ini Kata BKPSDM Terkait Dugaan Honorer di Aceh Singkil Palsukan Data Masa Pengabdian

Ini Kata BKPSDM Terkait Dugaan Honorer di Aceh Singkil Palsukan Data Masa Pengabdian

ACEH SINGKIL, BidikIndonesia.com Oknum tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Aceh Singkil diduga melakukan pemalsuan data masa pengabdian sebagai syarat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tenaga honorer itu dinyatakan lolos PPPK penempatan kerja di Puskesmas Kecamatan Kuala Baru. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh seseorang berinisial D ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi, mengatakan terlapor berinisial O dan N yang diduga memalsukan dokumen honor yang tidak sesuai dengan masa bakti kerja mereka di Puskesmas Kecamatan Kuala Baru.

Berdasarkan keterangan si pelapor, kedua PPPK formasi kesehatan tahun 2023 itu, dokumen SK honor dibuat sejak 2017, tapi kenyataannya berdasarkan keterangan si pelapor, dua oknum PPPK tersebut baru bekerja pada tahun 2020.

Sedangkan satu orang lagi memiliki SK Honor 2017 hingga 2020, tapi sejatinya diketahui baru bekerja pada 2022.

Bacaan Lainnya

“Setelah pihak kami konfirmasi kepada kepala Puskesmas terkait, menyatakan tidak ada mengeluarkan SK yang dimaksud,” kata Ali Hasmi, Rabu 12 Juni 2024.

Artinya, tambah Hasmi, secara fisik yang mengeluarkan SK tidak mengakui SK tersebut. Menurut info dari terperiksa yang membuat SK dari pegawai terkait.

“Seharusnya sudah terima gaji namun dilakukan penahanan karena dikhawatirkan merugikan negara,” ujarnya.

BKPSDM menyarankan agar kedua terduga pelaku ini segera mengundurkan diri agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Terkait dengan gaji mereka, kata dia, ditahan karena masih dalam pemeriksaan.

“Jadi dalam hal ini pelapor, terlapor dan kepala Puskesmas permasalahannya kita akan naikkan ke tim kabupaten, karena kita masih pemeriksaan,” pungkasnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *