Aceh Barat|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mencatat sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026 telah menerbitkan sebanyak 3.942 paspor bagi masyarakat di wilayah kerjanya.
“Jika melihat tren penerbitan 3.942 paspor ini, animo masyarakat untuk mengurus dokumen perjalanan masih tergolong cukup tinggi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly di Aceh Barat, Jumat.
Ia mengatakan angka pelayanan permohonan paspor ini mencakup masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di wilayah kerja Imigrasi Meulaboh yang membutuhkan dokumen perjalanan luar negeri.
Di antaranya meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam serta Kabupaten Aceh Singkil.
Nicky menjelaskan jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya, Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berhasil merampungkan penerbitan paspor dalam jumlah yang cukup signifikan.
Sepanjang 2025, total paspor yang diterbitkan tercatat mencapai 8.315 paspor.
Berdasarkan data permohonan yang masuk pada tahun ini, kata Nicky, ada beberapa alasan dan tujuan utama masyarakat di wilayah pantai Barat Selatan Aceh dalam mengajukan pembuatan paspor.
“Tujuan atau alasan utama masyarakat mengajukan permohonan paspor di tempat kami sebagian besar adalah dalam rangka perjalanan wisata ke luar negeri, ibadah haji dan umrah, serta keperluan berobat medis. Selebihnya masuk dalam kategori tujuan lainnya, seperti pendidikan atau kunjungan keluarga,” jelas Nicky.
Dia mengatakan Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, baik melalui sistem antrean online maupun layanan langsung di kantor.
Pihaknya juga berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan dengan transparan, cepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demikian Nicky Avry Muchelly.
