Langsa|BidikIndonesia.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Provinsi Aceh, tindakan administratif keimigrasian atau deportasi seorang warna negara China yang melanggar izin keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah di Langsa, Jumat, mengatakan warga negara asing yang dideportasi tersebut berinisial ZL.
“ZL dideportasi karena ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pendeportasian melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (16/7),” katanya.
Menurut dia, pendeportasian sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Indra Sakti Suhermansyah mengatakan bahwa ZL dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Semua proses deportasi dilaksanakan sesuai standar operasional, mulai pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, pengawalan, hingga keberangkatan menuju negara asal,” katanya.
Indra Sakti Suhermansyah menegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Pengawasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pendeportasian sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pendeportasian merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing di Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, tetapi juga konsisten menegakkan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Indra Sakti Suhermansyah.
