Imigrasi Banda Aceh serahkan dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

Banda Aceh|BidikIndonesia.com –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pengawasan dan pengawalan terhadap proses penyerahan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT), berinisial HH dan XZ, kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Humas Imigrasi Banda Aceh dalam keterangan di Banda Aceh, Minggu, menyatakan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9) setelah kedua WN RRT sebelumnya berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kualanamu untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku.

Penanganan terhadap kedua WN RRT bermula dari informasi yang diterima petugas Sub Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada 7 September 2026 terkait adanya hit pada sistem keimigrasian dengan status Subject of Interest (SOI).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu yang tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan kedua WN RRT dengan suatu sindikat penipuan daring (online scam).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Imigrasi Banda Aceh segera melakukan koordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Berdasarkan hasil koordinasi dan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, kedua WN RRT kemudian dilakukan pendetensian hingga proses penyerahan kepada Tim Inteldakim Kualanamu.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu tiba di Banda Aceh untuk melaksanakan penjemputan. Proses serah terima deteni dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya kedua WN RRT dikawal menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengarahkan seluruh jajaran untuk terus membangun koordinasi yang baik dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Koordinasi yang baik antarunit dan antarsatuan kerja harus terus dijaga, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama,” katanya.

Menurut dia, setiap informasi harus direspons secara tepat, dengan tetap memperhatikan prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antarjajaran merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian, sekaligus memastikan setiap proses penanganan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian melalui koordinasi yang efektif antarsatuan kerja.

“Kami memastikan proses penyerahan dan pengawalan terhadap kedua WN RRT ini dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Bambang menambahkan, koordinasi dan pertukaran informasi yang cepat dan tepat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas keimigrasian, khususnya ketika terdapat informasi yang memerlukan tindak lanjut lintas satuan kerja.

Setelah proses serah terima, kedua WN RRT berada dalam penanganan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *