NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Terkait beredarnya nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya mengatas namakan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH, atau Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, dengan menggunakan 0852-1140-2885 meminta bantuan dan sejumlah uang hal tersebut tidaklah benar.
Menurut Kejari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Intel Achmad Rendra hal tersebut merupakan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab, mencatut nama untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut juga murni penipuan.
“Hal tersebut murni penipuan, kami tidak melakukan hal hal diluar tanggung jawab kerja. Kami menjunjung tinggi integritas, tentu tidak akan melakukan hal yang tidak terhormat,” ujarnya.
Untuk itu, Rendra mengingatkan kepada seluruh elemen di Kabupaten Nagan Raya, baik unsur pemerintah hingga unsur Desa agar tidak tertipu dengan tindak tanduk oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat membantah melakukan hal tidak terhormat. Kami berharap tidak ada yang menjadi korban penipuan itu, untuk itu perlu lebih berhati hati. Jika perlu laporkan kepala Penegak Hukum jika terjadi tindak tanduk upaya penipuan, atau gak yang mencurigakan,” jelasnya.
Terakhir Rendra menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku jelas sangat merugikan. Selain merugikan nama baik tentunya melukai citra Lembaga Nagara yakni Kejaksaan, karena itu tentunya perbuatan tersebut dapat menjerat pelaku dengan sangsi hukum yang tegas.
“Perbuatan tersebut tentunya berdampak hukum yang dapat menjerat pelakunya. Kami juga akan melakukan kordinasi dengan banyak pihak untuk upaya tindak lanjut terhadap pencatutan nama baik kami dan lembaga Negara ini, yakni kejaksaan,” tegas Rendra Senin 4 Maret 2024.[Jurnal86]