Dugaan Korupsi Batu Tawas, Direktur PDAM Langsa Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, Azzahir, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 784 juta.

Selain pidana penjara, Azzahir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 784,8 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Hendra Salfina dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwandi dengan hakim anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain Azzahir, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan. Cosa Ananda selaku Direktur CV. Adam Jaya dan Wakil Direktur CV. Aria yakni Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan denda Rp 220 juta subsider 4 bulan.

“Terdakwa Cosa Ananda dibebankan membayar uang pengganti Rp 229 juta dan terdakwa Faisal Rahman sebesar Rp 360 Juta. Uang pengganti tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa Azzahir,” kata JPU dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Sementara Pimpinan UD. Erna, Teuku Syahrial, dipidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta, yang telah dibayar oleh terdakwa Azzahir.

Di akhir tuntutan tersebut, dikarenakan para terdakwa saat ini menjadi tahanan kota, JPU menuntut agar terdakwa ditahan di rumah tahanan.

Dalam sidang dakwaan, JPU menyebutkan terdapat selisih antara harga pembelian dan pembayaran pengadaan tawas batu oleh CV. ARIA pada tahun 2020. Sebagian pembayaran juga tidak disertai bukti pembelian alias fiktif.

Dugaan penyimpangan itu kembali terjadi pada tahun 2022 dalam pengadaan oleh UD. Erna.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 784 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata JPU saat pembacaan dakwaan, Kamis, 22 April 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *