ACEH TENGGARA, Bidikindonesia.com Dua petani diringkus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka Inisial UE (31) petani Warga Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah dan MS (29) petani Warga Desa Rahmat Sayang, Kecamatan Tanoh Alas.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH, mengatakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan UE dan MS beserta 13 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,73 gram.
\
Selain itu juga terdapat tiga bungkus plastik warna putih bening, satu buah bekas bungkus rokok merk Dji Sam Soe dan uang tunai Rp 220.000, berserta satu unit handphone merk nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH menambahkan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan informasi bahwa di Desa Salim Pinim terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengendapan dan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah pondok yang berada di desa tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang dimaksud sedang bersama temannya di pondok.
Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi dua laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua laki-laki dan sekitaran lokasi pondok.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok merk Djisamsoe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu dibalik rumput yang berada di pondok.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu dua laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama dengan inisial UE dan MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik UE.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara, dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1), 114 Ayat (1 ) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[APJN]