KOTA LANGSA, BidikIndonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Langsa amankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual sabu di Gampong Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat, Kamis (29/02).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH menyampaikan bahwa kedua pelaku ini diamankan berdasar informasi masyarakat setempat karena sudah meresahkan warga.
“dua pelaku yaitu AV (40) IRT, warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk dan MY (23) IRT, warga Dusun Pendidikan Gampong Timbang Langsa”, sebutnya.
“kedua IRT diamankan oleh Satresnarkoba pada Kamis (22/02/24) sekira pukul 16.30 WIB di dalam rumah di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat”, ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti (BB) 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat total 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 9 (sembilan) plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Oppo warna biru dongker dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.
“untuk saat ini, kedua pelaku dan BB sudah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut”, ungkap AKP Mulyadi.[NewsAnalisa]