Dinas ESDM: 77 Izin Usaha Pertambangan di Aceh Berstatus Aktif

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat terdapat 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini berlaku di berbagai wilayah kabupaten/kota di Aceh.

Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Aceh, Siti Fadhillah, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 28 IUP operasi produksi dan 49 izin pada tahap eksplorasi.

“Total keseluruhannya adalah 77 izin usaha pertambangan yang terdiri dari 28 izin operasi produksi dan 49 eksplorasi,” kata Siti Fadhillah dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh.

Ia menjelaskan, izin-izin tersebut tersebar di sejumlah daerah di Aceh. Beberapa wilayah dengan jumlah izin cukup banyak antara lain Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

Menurutnya, sebelum suatu perusahaan memasuki tahap produksi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses perizinan.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan wajib melakukan pencadangan wilayah terlebih dahulu dan melakukan kegiatan eksplorasi atau penelitian tahap penyelidikan untuk mengetahui jumlah dan kualitas sumber daya mineral atau batu bara yang akan ditambang,” ujarnya.

Siti menambahkan, proses penerbitan izin usaha pertambangan juga melibatkan mekanisme melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebelum perusahaan memperoleh izin untuk melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya.

Ia menegaskan bahwa tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *