Banda Aceh| BidikIndonesia.com— Kafe dan restoran Mie Gacoan yang beroperasi selama 24 jam dan mempekerjakan perempuan hingga larut malam diduga melanggar Qanun Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Tarmizi, melalui Kasi Operasi Satpol PP dan WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar razia khusus di Mie Gacoan sebanyak tiga kali.
“Razia ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2, yang mengatur bahwa perempuan dilarang makan di tempat umum di atas pukul 21.00 WIB. Namun, Satpol PP dan WH Aceh masih memberikan toleransi hingga pukul 23.00 WIB,” kata Nanda Rahmana, Sabtu (17/1/2026) malam.
Selain itu, kata dia, Mie Gacoan juga diduga melanggar ketentuan dengan mempekerjakan karyawan perempuan di atas pukul 00.00 WIB hingga pagi hari. Pihaknya telah memberikan penekanan serta peringatan langsung kepada manajemen restoran tersebut.
“Razia malam ini merupakan peringatan terakhir secara lisan. Ke depan, kami akan menindak tegas dengan peringatan tertulis dan pemberian sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP dan WH Aceh berharap pihak manajemen Mie Gacoan dapat segera mengevaluasi kebijakan operasionalnya dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di Aceh.
Ia juga menegaskan, khususnya bagi manajemen Mie Gacoan yang beroperasi di Jalan T. Nyak Makam dan kawasan Bathoh, agar mengindahkan peringatan tersebut. Jika tidak, Satpol PP dan WH Aceh akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Tindakan ini akan kami koordinasikan dengan Walikota Banda Aceh dan Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Penertiban ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam dan mencegah potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.
