Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Ridwan Muhammad, Managing Partner RH Law Firm & Partner, mengatakan preseden buruk yang menimpa kliennya, P3A Andesra, P3A Usaha Bersama, dan P3A Mufakat Jaya, adalah pelanggaran prinsip syariah. Hingga saat ini, anggota kelompok itu tidak mendapatkan akses ke rekening tabungan mereka.
“Prinsip syariah dalam perbankan tidak hanya soal menghindari riba, tetapi juga menuntut keadilan, transparansi, dan tanggung jawab, dalam setiap transaksi dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ridwan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Tiga kelompok penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Pidie Jaya itu hingga kini belum dapat mengakses dana mereka meski rekening resmi dibuka sejak 11 April 2025 di BSI Kantor Cabang Banda Aceh Ahmad Dahlan. Padahal ketiga kelompok penerima manfaat itu melengkapi seluruh dokumen administratif sejak awal pembukaan rekening.
“Jangankan melihat isi, melihat bukunya saja tidak pernah. Akses mereka untuk mengerjakan program itu diblok oleh BSI,” kata Ridwan.
Kepada Ridwan, tiga kelompok P3A itu mengungkapkan bahwa formulir spesimen BSI, dokumen yang seharusnya diisi langsung di kantor bank, justru beredar di luar kantor tanpa pengawasan resmi. Proses pembukaan rekening juga tidak dilakukan di kantor BSI. Rekening-rekening itu dibuka di rumah Yuslianda, staf di kantor Notaris/PPAT Siti Nurmawani, di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
Bahkan, kata Ridwan berdasarkan pengakuan kliennya, tak satu pun pegawai BSI hadir di lokasi saat proses pengisian dan penandatanganan formulir tersebut. Proses itu hanya disaksikan oleh seseorang tanpa disertai berita acara resmi maupun pendampingan dari pihak bank.
Padahal, kata Ridwan, setiap prosedur pembukaan rekening baru seharusnya diawasi oleh sistem dan mendapatkan verifikasi dari petinggi bank. Peristiwa ini, kata dia, menjadi indikasi kuat pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diatur POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
“Fakta bahwa formulir spesimen bank beredar di luar kantor tanpa pengawasan resmi menunjukkan kelalaian serius dan potensi pelanggaran hukum,” kata Ridwan.
Pihak BSI, kata Ridwan, juga tidak jujur menanggapi persoalan ini. Dari hasil penelusuran pihaknya, BSI Kantor Cabang Banda Aceh Ahmad Dahlan baru mengirimkan balasan terhadap somasi yang mereka layangkan pada 24 Oktober 2025.
Namun surat tersebut baru diterima oleh RH Law Firm pada 27 Oktober 2025, atau 18 hari setelah somasi dikirimkan pada 9 Oktober 2025. Bahkan Ridwan menduga tanggal penulisan surat dibuat mundur (backdating) untuk menutupi kelalaian administratif. Dan dia menganggap isi surat tanggapan tersebut menyesatkan karena menyatakan bahwa buku rekening ketiga P3A diserahkan pada 17 Juni 2025.
“Padahal berdasarkan surat pernyataan resmi ketua dan bendahara masing-masing kelompok, buku rekening tersebut belum pernah diterima hingga saat ini,” kata Ridwan.
Klaim dalam Surat BSI Nomor 05/1732-3/8029 tanggal 24 Oktober 2025, yang menyebut bahwa buku rekening telah diserahkan, merupakan sebuah kebohongan. Tindakan ini berpotensi dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen perbankan internal.
Muntaha Mahfud tetap bungkam. Dia belum menjawab permintaan konfirmasi yang dilayangkan AJNN lewat pesan whatsapp. Dia juga tidak menjawab panggilan telepon. Humas BSI Aceh, Nazaruddin MZ, juga belum membalas pesan yang dikirim ke nomor whatsapp-nya.***







