Buronan Kejari Sabang, Ditangkap di TPI Lampulo Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Buronan Kejaksaan Negeri Sabang, Nazar Maulana Bin Junaidi, 18 Tahun, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu 30 Agustus 2025.

Nazar merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak divonis 165 bulan penjara Mahkamah Syar’iyah Sabang. Dia sempat kabur pada Februari lalu, saat sidang berlangsung dengan berpura-pura izin ke toilet dan mendorong petugas hingga terjatuh.

Selama pelarian, Nazar bekerja sebagai nelayan dan kerap berpindah lokasi. Saat ditangkap, dia sempat melawan namun berhasil diborgol dan diamankan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan penangkapan ini bukti komitmen aparat dalam mengejar dan menindak setiap buronan.

 

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *