Banda Aceh|BidikIndonesia.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh telah membayarkan klaim manfaat program sebesar Rp 151,507 miliar hingga Agustus 2025.
Pembayaran ini mencakup berbagai jaminan sosial, dengan klaim terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT).
Rincian pembayaran klaim tersebut adalah sebagai berikut:
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp 2,07 miliar;
– Jaminan Kematian (JKM): Rp 6,72 miliar;
– Jaminan Hari Tua (JHT): Rp 138,95 miliar;
– Jaminan Pensiun (JP): Rp 1,25 miliar;
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp 1,52 miliar;
– Beasiswa Pendidikan: Rp 897 Juta (untuk 201 anak).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, pekerja, dan pemilik usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting.
“Terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja. Bayangkan jika pemilik usaha yang baru merintis mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat cukup lama di RS, berapa waktu, biaya, dan energi yang akan terkuras, yang ujungnya akan berdampak kepada jalannya usaha yang sedang berlangsung,” ujar Ferina, dalam siaran pers Banda aceh.
Ia menambahkan, tanpa jaminan ini, karyawan pun akan merasa cemas akan nasib pekerjaan mereka.
Untuk mempermudah peserta, BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan klaim secara daring. Pengajuan klaim, khususnya untuk JHT, dapat dilakukan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO yang dapat diunduh di ponsel pintar.
Ferina mengimbau para pekerja untuk segera menginstal aplikasi JMO karena banyak manfaat yang bisa didapatkan. Aplikasi ini tidak hanya mempermudah proses klaim, tetapi juga memungkinkan peserta untuk memeriksa saldo JHT, melihat laporan gaji, status kepesertaan, hingga mengunduh kartu digital kapan saja dan di mana saja.

