Medan|BidikIndonesia.com – Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan empat pulau yang dulunya masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh sudah menjadi wilayah Sumatera Utara.
Empat pulau yang menjadi milik Wilayah Sumut ini pun sudah disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dimana empat pulau ini menjadi milik wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumut.
Menanggapi hal itu, Bupati Tapanuli Tengah Masinton mengatakan, sudah mengetahui empat pulau itu menjadi bagian wilayahnya.
Dijelaskan Masinton, jika ditarik garis lurus perbatasan pulau Sumatera hingga Samudera hindia. Gugusan empat pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapteng.
“Itu keputusan Mendagri Sudah benar dan tepat karena telah meletakkan gugusan empat pulau itu ada di wilayah Sumut. tepatnya perbatasan antara Kecamatan Mandua Mas dan Baru, Kabupaten Tapteng, Sumut,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Dikatakannya, pihak Pemkab Tapteng dan Provinsi Sumut akan melakukan peninjauan dan peletakan prasasti ke empat pulau itu dalam waktu dekat.
“Selama ini pulau itu belum berpenghuni. Hanya disinggahi oleh nelayan dari Kabupaten Tapteng untuk istirahat. Makanya dalam waktu dekat, kami sudah koordinasi dengan gubernur melalui pak sekda untuk datang ke empat pulau tersebut, dan membuat semacam prasasti wilayah Provinsi bersama komunitas nelayan yang biasa singgah di pulau itu,”tuturnya.
Selain itu, dengan adanya penetapan dari Mendagri, pihaknya pun akan segera membuat pos-pos Pemkab Tapteng di pulau tersebut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Mendagri dan juga kepada pemerintah sumut yang menegaskan ke empat pulau itu berada dalam wilayah Tapteng. Ke depan kami akan buat beberapa kegiatan sebagai bentuk sikap, empat pulau itu masuk dalam wilayah Pemkab Tapteng,”jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah pihaknya ‘merebut’ empat pulau di Provinsi Aceh. Dijelaskannya pengklaiman empat pulau itu jadi milik Sumut sudah disahkan oleh Kemendagri.
Bobby Nasution menjelaskan, sebelum Sumut mengklaim empat pulau di Aceh, pihaknya sudah mengikuti prosedur aturan yang berlaku.
“Enggak merebut ya. Pertama itu tentang batas wilayah. Batas wilayah antar provinsi itu semua ada timnya,” jelasnya usah menyerahkan SK ke Peserta CPNS periode 2024 di Kantor Gubernur Sumut.
Bobby pun mencontohkan perbatasan antar kabupaten/kota seperti Medan dan Deliserdang.
“Contoh dulu pembahasan pembatasan Medan-Deliserdang itu, dua pihak dihadirkan oleh kementerian dan pihak provinsi. Sebab itu tingkat kab/kota,” tuturnya.
Untuk empat pulau aceh, kata Bobby permasalahan dan penyelesaiannya sama seperti pembahasan Medan-Deliserdang.
“Begitu juga dengan tingkat provinsi, batas wilayah antar provinsi bahkan Medan-Aceh, Medan-Pekanbaru, Medan-Sumatera Barat itu semuanya itu baik dari pemerintah provinsi Sumut mungkin dengan Aceh itu masing masing ada perwakilan,” jelasnya.
Untuk itu, ditegaskan Bobby tidak ada bahasa ‘direbut’ dan ‘merebut’.
“Jadi disitu tidak bisa main bahasa rebut-rebut kek bahasa tadi. Saya mau (pulau) ini, saya mau itu, gak bisa. Semua dibahas secara teknis dan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Bobby pun menegaskan, empat pulau itu sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Ini sudah disahkan di kementerian,” jelasnya.
Bobby pun akan mengecek lebih lanjut terkait warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh di empat pulau tersebut.
“Kalau sekarang saya belum cek secara detail, ya apakah di sana warganya ber ktp aceh atau sumut kami akan cek secara berkala,” jelasnya.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.
Bobby pun akan mengecek lebih lanjut terkait warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh di empat pulau tersebut.
“Kalau sekarang saya belum cek secara detail, ya apakah di sana warganya ber ktp aceh atau sumut kami akan cek secara berkala,” jelasnya.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.
Dalam verifikasi, Pemerintah Aceh disebut menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.