BNNP Sumbar Tangkap Tiga Penumpang Bus ALS dari Aceh Karena Membawa Sabu 1,5 Kg

BNNP Sumbar Tangkap Tiga Penumpang Bus ALS dari Aceh Karena Membawa Sabu 1,5 Kg

Jakarta|BidikIndonesia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap tiga penumpang Bus PT Antar Lintas Sumatera atau Bus ALS karena membawa sabu.

Tiga penumpang asal Aceh, terdiri atas dua perempuan dan seorang laki-laki itu membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Ricky Yanuarfi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat.

Informasi intelijen itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.

Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat langsung bersiaga di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang diduga membawa para tersangka melintas.

Tim membuntuti hingga bus tiba di terminal ALS Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, “ katanya.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AL alias L (41 tahun), perempuan asal Bireuen; N alias C (24 tahun), perempuan asal Aceh Utara; dan S alias F (38), laki-laki asal Aceh Timur.

Petugas lantas menggeledah tiga penumpang bus tersebut dan menemukan sabu disembunyikan di badan mereka dengan berbagai cara.

Di tubuh N alias C, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam.

Pada AL alias L, ditemukan satu paket besar sabu dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.

Sementara dari S alias F, petugas mengamankan tiga paket sabu. Dua disembunyikan di sepatu dan satu di celana dalam.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat,” kata Ricky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Menurut pengakuan awal salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.

Selain narkotika, tim juga menyita barang bukti lain berupa satu buku rekening, tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) , lima ponsel berbagai merek, dan satu dompet.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *