Beritakan Proyek Bermasalah, Wartawan Lhokseumawe Diduga Diancam Konsultan

Beritakan Proyek Bermasalah, Wartawan Lhokseumawe Diduga Diancam Konsultan
Wartawan Mataaceh.com Edi Sukmawan (26) dikabarkan mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe yang diduga mengabaikan Keselamatan pekerja, 01 September 2022.

Lhokseumawe | Bidikindonesia.Com, terkait pemberitaan Dugaan para pekerja proyek milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) senilai Rp 23 Miliar tersebut tidak menghiraukan keselamatan para pekerja Pembangunan.

Wartawan Mataaceh.com Edi Sukmawan (26) dikabarkan mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe yang diduga mengabaikan Keselamatan pekerja, 01 September 2022.

Berita itu ditulis berdasar informasi di lapangan, para pekerja diduga tak dilindungi pengaman atau alat pelindung diri (APD).

Edi Sukmawan mengatakan, ancaman itu ia terima setelah memuat berita berjudul “Diduga Proyek di Belakang Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe Abaikan Keselamatan Pekerja”, pada Kamis, (01/09/2022) kemarin.

Ancaman tersebut dikirimkan pelaku melalui pesan WhatsApp miliknya dengan mengancam  berbahasa Aceh ‘Ka peu siap Droe keuh laju’ (kau persiapkan diri teros) sambil mengirim hasil tangkapan CCTV proyek yang terdapat ada dirinya dan dua rekan wartawan lainya.

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari hal buruk terkait dugaan acaman  tersebut, Edi Sukmawan bersama kuasa hukum Mataaceh.com mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (1/9/22). Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/502/ IX/2022/Aceh/Res Lsmw. Tanggal 2 September 2022.

“Kita dari LIMA (Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh) sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Ancaman yang klien kami terima telah melanggar kode etik sabagai wartawan, dan ancaman tersebut telah membuat klien kami merasa terganggu kenyamanan hidupnya, berdasarkan hal itu perkara ini kami serahkan kepada pihak penyidik Polres Lhokseumawe”, terangnya Rizal Saputra SH selaku Kuasa Hukum Media Mataaceh.com.

“Untuk diketahui, didalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40. ahun 1999 tentang Pers, “mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta”, terangnya lagi rizal menutup keterangany.(Gel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *