GAYO LUES, Bidikindonesia.com Seorang pria berinisial MR (26) diduga telah menghabisi nyawa Kasmurni (32) di pinggir jalan pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues Aceh, yang tak lain adalah istrinya sendiri, umur pernikahan mereka baru sekitar 3 minggu.
“Pelaku dan istrinya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah 3 minggu yang lalu,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Eko Prasetiya menyebutkan, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya kerap cekcok sejak pertama menikah. Salah satu permasalahannya disebut korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku.
Kronologis peristiwa itu terjadi, jelas Kapolres, bermula keduanya menuju pegunungan di Desa Leme pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Namun ketika tiba di lokasi, keduanya malah bertengkar hebat sehingga membuat pelaku emosi.
“Pelaku yang dalam keadaan emosi kemudian menikam istrinya dengan pisau. Korban melawan namun karena dibacok berkali-kali akhirnya meninggal dunia,” jelas Eko.
Setelah melihat istrinya tergeletak, pelaku mengambil motor dan kabur ke arah Aceh Tengah. Pelaku ditangkap personel Polsek Lut Tawar beberapa jam usai kejadian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan di Gayo Lues, Aceh, Kasmurni (32) yang bekerja sebagai petani ditemukan tewas dengan 23 luka bekas tusukan dan dua luka memar. Karmurni masih mengenakan helm ditemukan.
“Luka tersebut terdapat pada bagian dada dan tangan korban,” kata Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M. Abidinsyah kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Mayat Kasmurni ditemukan seorang warga, Hasbullah Aman Hendri (48) di Jalan Bur Tukuk atau Pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues siang tadi. Saat itu, Hasbullah sedang melintas di jalan tersebut usai pulang dari kebunnya.
Ketika tiba di lokasi, dia disebut melihat seorang perempuan tergeletak di pinggir jalan. Hasbullah langsung melapor ke warga lain dan polisi.
Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Jenazah korban saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum.
Polisi menangkap MR sesuai Laporan polisi nomor : LPB/62/IX/2023, Tanggal 04 September 2023, atas nama pelapor ARFAH (55) yang merupakan Ibu kandung korban warga Desa Gumpang Lempuh, Gayo Lues.[HarianDAERAH]