Apa Itu TMS dalam Pemilu? Simak Aturan dan Penjelasannya

Apa Itu TMS dalam Pemilu? Simak Aturan dan Penjelasannya

Jakarta

Apa itu TMS Pemilu (Pemilihan Umum)? Dalam istilah Pemilu, TMS adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilu. TMS dalam Pemilu ini diatur sebagaimana aturan perundang-undangan tentang Pemilu yang berlaku di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang TMS dalam Pemilu sesuai aturannya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Melansir situs Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TMS Pemilu adalah daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat Pemilihan Umum. TMS Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pemilih dalam Pemilu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, yang disebut pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Selain dari syarat di atas maka dianggap TMS dalam Pemilu atau tidak memenuhi syarat pemilih dalam Pemilu.

Apa Saja Syarat Pemilih dalam Pemilu?

Berikut ini syarat-syarat pemilih dalam Pemilu menurut Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu

Lebih lanjut untuk memahami tentang TMS Pemilu, perlu diketahui pula data dan kategori daftar pemilih dalam Pemilu. Menurut PKPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.

Berikut ini 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024:

  1. DPS
    Daftar Pemilih Sementara atau DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
  2. DPSHP
    Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  3. DPSHP
    Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  4. DPT
    Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  5. DPTb
    Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  6. DPK
    Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  7. DPSLN
    Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri atau DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
  8. DPSHPLN
    Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri atau DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
  9. DPTLN
    Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri atau DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
  10. DPTbLN
    Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri atau DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
  11. DPKLN
    Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri atau DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

(wia/imk)

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *