Penundaan Pergantian Anggota MWA, Dosen USK Angkat Suara

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Sejumlah dosen Universitas Syiah Kuala (USK) dari FakultasEkonomi dan Fakultas Teknik menyampaikan keberatan kerasterhadap penundaan pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang seharusnya telah dilakukan sejak dilantik sebagaipejabat pada institusi lain.

Keberatan ini didasarkan pada pelantikan Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S sebagai Direktur Sumber Daya Rumah Sakit Pusat OtakNasional Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. Sehubungan denganhal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Prof. Syahrul tidak lagi dapat menjabatsebagai anggota MWA USK, sehingga perlu dilakukanpergantian keanggotaan MWA sesuai mekanisme yang berlaku.

Bertentangan dengan Regulasi yang Berlaku

Secara hukum, kedudukan Prof. Syahrul sebagai anggota MWA sudah otomatis berakhir. Hal ini ditegaskan dalam:

1. PP Nomor 38 Tahun 2022 tentang Universitas Syiah Kuala, Pasal 30 ayat (6) yang menyebutkan bahwa KeanggotaanMWA berakhir apabila diangkat dalam jabatan pimpinanUSK atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflikkepentingan.”
2. Peraturan MWA USK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWAPasal 5 ayat (2) huruf a angka 1, yang menegaskan bahwabagi wakil dari dosen merupakan dosen dengan jabatanfungsional aktif di USK.”

Dengan demikian, sejak tanggal 31 Juli 2024 keanggotaan Prof. Syahrul secara hukum telah berakhir. Sesuai dengan mekanismeyang berlaku serta arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) melalui Inspektur Jenderal, posisitersebut semestinya segera digantikan oleh calon denganperolehan suara terbanyak berikutnya.

Bacaan Lainnya

Indikasi Kepentingan di Balik Penundaan

Namun, hingga saat ini pergantian yang dimaksud tersebutmasih ditunda oleh Ketua MWA USK tanpa dasar hukum yang jelas. Penundaan ini diduga terindikasi sarat dengan kepentingantertentu, khususnya terkait agenda pergantian kepemimpinan di lingkungan USK.

Dosen-dosen menilai bahwa penundaan ini merupakan upayauntuk mempertahankan suara yang tidak sah dalam komposisiMWA. Hal ini berbahaya karena apabila anggota yang tidak sahtersebut tetap dilibatkan hingga pemilihan Rektor USK mendatang, maka hasil pemilihan Rektor berpotensi cacathukum, tidak sah, dan rawan gugatan.

Kekhawatiran Sivitas Akademika

Sejumlah dosen menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadarmasalah administrasi, tetapi menyangkut legitimasikepemimpinan universitas.

“Ini menyangkut masa depan USK. Jika pemilihan Rektordilakukan dengan melibatkan anggota MWA yang sudah tidaksah, maka siapa pun yang terpilih akan menghadapi persoalanlegitimasi dan berpotensi digugat,” ungkap seorang dosenFakultas Teknik.

“Kami mendesak agar pergantian dilakukan segera sesuaiketentuan yang berlaku. Menunda pergantian hanya akanmemperdalam krisis tata kelola dan merusak marwah USK sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” tambahseorang dosen Fakultas Ekonomi.

Desakan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek)

Para dosen berharap Mendiktisaintek segera turun tanganmenertibkan permasalahan ini. Mereka meminta agar kementerian menegakkan aturan yang berlaku, memastikanpergantian anggota MWA berjalan sesuai mekanisme hukum, serta mengawasi proses pemilihan Rektor USK agar bebas daripotensi manipulasi maupun cacat hukum.

“Kita ingin Universitas Syiah Kuala tetap menjadi institusi yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Jangan sampaikepentingan segelintir pihak merusak kepercayaan masyarakatterhadap USK sebagai Jantong Hatee Rakyat Aceh,” tegaspernyataan bersama dosen Fakultas Ekonomi dan Teknik.

Penutup

Dengan menyampaikan keberatan ini, dosen-dosen USK dariFakultas Ekonomi dan Fakultas Teknik menegaskan bahwalangkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap integritasinstitusi. Mereka menyerukan agar semua pihak kembali pada aturan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dan masa depan Universitas Syiah Kuala yang gemilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *