Ilustrasi Kekerasan terhadap anak.
Idi | BidikIndonesia – Seorang anak di Aceh Timur yang kini sudah berusia 16 tahun mengalami pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya, MS alias Pak Wa hingga hamil.
Pelecehan ini terjadi sejak sang anak duduk dibangku kelas III SD hingga usianya 16 tahun.
Kejadian tersebut dilakukan oleh MS dirumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Terungkapnya Kasus dan Kronologi Kejadian, Adapun kejadian bejat tersebut terungkap pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban datang ke rumah Bidan L (saksi) seperti biasa untuk membantu menjaga anaknya.
Lalu Bidan L melihat korban mengambil barang yang terjatuh di lantai sehingga baju yang ia kenakan terlihat perutnya yang sedikit membesar.
Karena merasa curiga, Bidan L memanggil korban ke dapur dan bertanya tentang kondisinya.
L yang bekerja sebagai bidan kemudian bertanya “(nama korban) kayanya hamil ya?”.
Korban sempat mengelak dan Bidan L meyakinkan korban agar menceritakan hal tersebut.
Akhirnya korban sambil menangis mengakui bahwa dirinya sedang hamil.
Terungkap bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya, berinsial MS alias Pak Wa.
Aksi rudapaksa itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak kelas korban kelas III SD tepatnya sekira tahun 2016 hingga korban hamil di usia 16 tahun.
Adapun perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada siang hari.
Awalnya korban sedang berada di dapur kemudian terdakwa menghampiri korban dan langsung melakukan pelecehan.
Tak terima, korban mengadu kepada keluarganya dan pihak keluarga telah mengingatkan terdakwa agar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Namun terdakwa tidak menghiraukan dan kejadian pelecehan seksual tersebut sering kali terjadi hingga tidak dapat menghitung berapa kali kejadian sampai korban risih dan takut kalau berdekatan dengan terdakwa.
Selanjutnya pada 2023 yang sudah tidak mengingat hari dan tanggalnya, pada saat itu ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah sementara dirumah hanya ada terdakwa dan korban.
Pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dengan pintu kamar tertutup namun tidak terkunci.
Lalu terdakwa masuk dan langsung melakukan pelecehan, korban yang tersadar mengatakan “Jangan yah”.
Terdakwa kemudian secara paksa membuka pakaian korban dan merudapaksanya.
Kejadian kembali terulang pada April 2024, tepatnya setelah lebaran idul fitri sekira pukul 15.00 wib.
Korban yang sedang tertidur di kamarnya dengan pintu kamar terkunci, oleh terdakwa didobrak dan langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban berusaha melawan, namun kalah tenaga.
Mendengar cerita ini, Bidan L kemudian pergi menjemput ibu kandung korban dan membawanya ke rumah.
Bidan L bersama suaminya dan ibu kandung korban kemudian berangkat menuju Polsek Darul Ihsan.
Ternyata korban telah diamankan oleh Polsek Darul Ihsan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kemudian seorang anggota polisi keluar dari ruangan dan menyatakan bahwa korban telah hamil.
Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban syok dan tidak sanggup berkata-kata lagi.
Polsek Darul Ihsan melepon saudara laki-laki atau anak laki-laki dari ibu kandung saksi, MF untuk datang ke Polsek Darul Ihsan.
MF kemudian diceritakan permasalahan yang terjadi, dan barulah ianya membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian langsung diamankan oleh kepala desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban ditemukan bahwa perut membesar setinggi pusat, himen tidak utuh diseluruh jarum jam karena benda tumpul.
Berdasrkan hasil USG pada kandungan korban didapati bahwa janin tunggal hidup, persentasi kepala, sesuai dengan usia 24-25 minggu. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Aceh Timur.
Setelah diperiksa dan berkasnya lengkap, MS kemudian dibawa ke meja hijau Mahkamah Syar’iah Idi untuk diadili.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Zikri menjatuhi vonis bersalah terhadap MS.
Hakim menyatakan terdakwa MS alias Pak Wa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [HP]
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta?zir penjara selama bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 34/JN/2024/MS.Idi, yang dibacakan pada Selasa (8/4/2025).