Skandal Mafia Peradilan di Pemalang: Oknum Polisi dan Jaksa Diduga Peras Keluarga Terdakwa hingga Ratusan Juta

Pemalang|Bidikindonesia.com– Praktik dugaan transaksional perkara kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat kepolisian dan kejaksaan dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

‎Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelanggaran dimulai saat proses penyidikan di tingkat kepolisian. Oknum aparat, termasuk yang disebutkan sebagai , diduga melakukan:

‎​Meminta uang sebesar Rp100 juta (negosiasi menjadi Rp70 juta) dengan janji membebaskan anak pelapor dari jeratan hukum.

‎​ Memerintahkan pelapor membuat buku tabungan berisi uang kesepakatan dan menyerahkan buku tersebut kepada oknum aparat.

‎Menjanjikan rehabilitasi, namun kenyataannya tersangka tetap diproses hukum hingga ke tahap kejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

Dugaan pratek pungutan liar berlanjut saat berkas perkara masuk ke tahap penuntutan. diduga melakukan:

‎​Meminta uang tambahan hingga Rp50 juta. Meski pelapor menolak karena tidak ada jaminan bebas, oknum tersebut akhirnya menerima uang tunai sebesar Rp30 juta dengan janji meringankan hukuman.

‎​Melakukan pemeriksaan paksa terhadap tas milik pelapor serta mempertanyakan perhiasan yang dikenakan pelapor. Hal ini merupakan bentuk intimidasi dan perilaku yang melanggar Kode Perilaku Jaksa (Perja No. PER-014/A/JA/11/2012).

‎​Tidak memberikan informasi yang jelas terkait jadwal sidang pertama kepada pihak keluarga, sehingga menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan yang layak.

‎Tindakan para oknum tersebut diduga kuat melanggar:

‎​(Terkait pemerasan dan gratifikasi).

‎​tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎​tentang Kode Perilaku Jaksa.

‎​Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat “mafia peradilan” di wilayah hukum Pemalang yang memanfaatkan kerentanan keluarga terdakwa. Perlu ada tindakan tegas dari dan () untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *