Aceh Timur|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengirimkan surat permintaan penangguhan pembayaran kredit kepada seluruh perbankan, perusahaan leasing, dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah itu untuk korban bencana alam.
Permintaan ini menyusul banjir, longsor, dan puting beliung yang melanda kabupaten tersebut dalam dua bulan terakhir.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan permintaan tersebut melalui surat resmi Nomor 581/237, tertanggal 14 Januari 2026. Surat ditujukan kepada pimpinan bank dan lembaga pembiayaan di Kabupaten Aceh Timur.
“Kondisi masyarakat pascabencana saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban cicilan kredit karena banyak warga kehilangan rumah, usaha, serta sumber penghidupan,” ujar Al-Farlaky per telepon, Rabu (14/1/2026).
Masyarakat diharapkan dapat fokus pada pemulihan kehidupan tanpa terbebani kewajiban cicilan.
Dalam suratnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meminta penangguhan pembayaran diberlakukan untuk seluruh jenis kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit usaha, kredit kendaraan, kredit kebutuhan pribadi, serta jenis kredit lainnya yang sedang berjalan.
Kebijakan ini diminta tanpa pengenaan penalti, denda, maupun tambahan biaya lain yang membebani debitur.
Pertimbangan Kemanusiaan
Iskandar menegaskan, permintaan kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah yang terdampak bencana.
“Penangguhan kredit ini diharapkan menjadi bentuk empati dan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap masyarakat yang sedang berjuang bangkit pascabencana,” katanya.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur meminta agar kebijakan penangguhan diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak langsung, dengan mekanisme verifikasi sesuai ketentuan internal masing-masing lembaga keuangan. Surat permintaan kebijakan penangguhan pembayaran kredit tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur sebagai bentuk koordinasi dan penguatan kebijakan.







