4 Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya

4 Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya

Para pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di Aceh.

Aceh Timur | BidikIndonesia – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 264 pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh Timur pada awal Januari lalu. Keempat tersangka merupakan nahkoda dari dua kapal yang membawa ratusan pengungsi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama pelaku tindak pidana tersebut. Mereka adalah NO 33 tahun, MU 32 tahun, SO 30 tahun, dan AB 35 tahun, yang semuanya merupakan warga negara Myanmar.

“Keempat tersangka ini bertindak sebagai nahkoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Myanmar menuju Aceh dengan menggunakan kompas,” jelas Adi, Selasa 18 Februari 2025.

Sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, ahli imigrasi, serta ahli hukum pidana internasional dan hukum pidana. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan perbuatan para pelaku memenuhi unsur pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kapal yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya, serta kompas yang mereka gunakan sebagai navigasi.

“Kami menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia,” ujar Adi.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.[KBA]

Sebelumnya, sebanyak 264 warga etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Aceh. Mereka diduga merupakan pengungsi yang sempat ditolak oleh otoritas Malaysia sebelum akhirnya terdampar di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *