LANGSA, bidikindonesia.com, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa
H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn mendukung pernyataan Pj Wali Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid tidak ìzinkan Lima Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan danz Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Apalagi Kabid-kabid itu sudah di panggil pihak Pj Walikota Langsa dan telah mendengar keterangan ke lima pejabat dikantor Dinas pendidikan itu, ujar H Mathallib Ibr, SE, SH,.M.Si,.M.Kn kepada sejumlah Wartawan Senin, (17/4/2023) Pagi di Langsa.
“Surat pernyataan perihal pengunduran diri, tertanggal 14 April 2023 yang ditujukan kepada Pj Walikota Langsa, dengan tembusan kepada Plt Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM Langsa, Inspektur Kota Langsa dan Disdikbud Langsa, perlu di teliti ulang oleh pihak terkait di Pemko Langsa hanya Pj Walikota Langsa saja,” ujar Haji Thallib.
Dalam surat pernyataan itu, dibubuhi dua lembar materai yang ditandatangani ke lima Kabid pada Disdikbud Langsa, perlu diteli secara mendalam kenapa mundur dari jabatan pasti ada sesuatu yang tidak beres.
Adapun ke lima orang Kabid yang kompak mundur tersebut adalah ;
1. Indrana Syahputra, SE, Kabid Pembinaan SD.
2. Muhammad Ikhsan, ST, M.CIO, Kabid Pembinaan SMP.
3. Zulfadli, SE, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF.
4. Tatang Warandana Harahap, SST. M.CIO, Kabid Pembinaan Ketenagaan.
5. Basri Ananda, SE, Kabid Kebudayaan.
Belum diketahui secara pasti motif apa yang menyebabkan pengunduran diri ke lima orang pejabat eselon 3 pada dinas tersebut.
Namun secara umum mereka menyatakan bahwa tidak dapat bekerjasama dengan atasannya (red- Kadisdikbud) ini sangat tidak masuk akal soalnya mereka selam ini sangat harmonis antara atasan dan bawahan nya.
Sikap Pj Walikota Langsa, tidak terima ke lima Kabid yang mundur sudah bijak sekali, karena kalau sekarang Pj Walikota Langsa terima mereka mundur, nanti banyak lagi pejabat lain yang mundur alasan tidak bisa kerja sama dengan atasan nya.
Kita minta kepada Pj walikota Langsa, sebelum mereka mundur harus diperiksa terlebih dahulu, permasalahannya, kenapa ke lima pejabat itu mundur pasti ada sesuatu yang salah mereka lakukan, apakah pertanggjawan mereka yang diminta Pj Walikota Langsa tidak dilakukan, jadi tidak mungkin kalau mereka tidak bisa kekerja sama dengan Ibuk Kadis Pendikan, namun demikian putusan ada di pihak Pj dan kita minta dapat ditelusuri, kalau perlu fasilitasi kumpulkan mereka kelima Kabid itu brserta Kadis,” tutup Haji A Muthallib yang juga berprovesi sebagai Advokat.