Banda Aceh|BidikIndonesia.com— Pemerintah Aceh memberikan penjelasan terkait tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan keterlambatan tersebut tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang sedang berlangsung di tingkat provinsi.
Menurut MTA, secara regulasi penundaan pembayaran gaji ASN seharusnya tidak terjadi. Ia menilai mekanisme penganggaran telah memberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk tetap membayarkan gaji meski APBK belum ditetapkan.
“Tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak seharusnya terjadi, karena hal tersebut sebenarnya tidak memiliki relevansi dengan tahapan evaluasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” kata MTA, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan, proses evaluasi tersebut berlangsung selama 14 hari kerja.
Dengan rentang waktu tersebut, kata MTA, seharusnya pemerintah kabupaten dapat memprediksi potensi kendala pencairan gaji ASN pada awal Januari 2026 jika tidak menyiapkan regulasi pengeluaran mendahului penetapan APBK.
“Seharusnya, paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pemerintah kabupaten sudah menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2026 agar gaji PNS/ASN tetap terbayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa regulasi tersebut, secara tahapan memang terlihat jelas potensi gaji ASN tidak dapat dicairkan per 1 atau 2 Januari 2026, meskipun aturan perundang-undangan telah memberikan solusi.
“Kami perlu meluruskan persoalan ini agar ke depan pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme perundang-undangan demi keberlangsungan pemerintahan yang baik dan pemenuhan hak-hak paling mendasar, termasuk hak PNS/ASN, terlebih di tengah kondisi bencana,” kata MTA.
Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mencermati persoalan ini secara lebih detail agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait hasil evaluasi APBK 2026, MTA menyebutkan Pemerintah Aceh telah menyelesaikan proses tersebut dan akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai catatan hasil evaluasi.***







