SIMEULUE | Bidikindonesia.com– Seorang warga bernama Vero Rika mengeluhkan belum diterimanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi BL 6503 SD, meskipun pembayaran pajak kendaraan tersebut disebut telah dilakukan sejak Februari 2026.
Keluhan tersebut disampaikan Fero selaku pelapor. Ia menjelaskan bahwa pengurusan STNK atas nama Vero Rika sebelumnya ditangani oleh seseorang bernama Dedi, yang disebut berkaitan dengan pelayanan di lingkungan Samsat Kabupaten Simeulue. Senin (2/10/2026)
Menurut keterangan Fero, pembayaran pajak kendaraan tersebut telah dilakukan sebesar Rp300.000 melalui Dedi. Namun, hingga Minggu (1/11/2026), STNK yang dimaksud belum juga diterima oleh pemilik kendaraan.
Fero menyebutkan, Vero Rika telah berulang kali mendatangi pihak terkait untuk menanyakan sekaligus mengambil dokumen kendaraan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyerahan STNK.
“Saya sudah membayar pajak kendaraan sejak Februari sebesar Rp300 ribu. Namun, sampai sekarang STNK belum diberikan. Sudah berkali-kali datang untuk mengambilnya, tetapi dokumen tersebut belum juga diserahkan,” ungkap Fero kepada wartawan.
Warga Lain Mengaku Mengalami Keluhan Serupa
Selain keluhan yang dialami Vero Rika, wartawan juga menerima informasi adanya warga lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dalam proses pengurusan STNK maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Bahkan, menurut pengakuan warga tersebut, proses pengurusan dapat berlangsung hingga berbulan-bulan.
Salah seorang warga yang mengaku pernah mengalami hal serupa menyampaikan bahwa dirinya harus menunggu sekitar lima bulan untuk mendapatkan STNK setelah melakukan pembayaran pajak dan penggantian pelat nomor kendaraan.
“Saya juga pernah mengalami hal seperti itu. Memang ada satu oknum yang kalau menangani pengurusan seperti ini prosesnya sulit. Saya pernah membayar pajak sekaligus mengganti pelat nomor, tetapi sampai lima bulan STNK belum keluar. Akhirnya saya melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Samsat yang baru, setelah itu barulah STNK saya diterbitkan,” ujar warga tersebut.
Warga itu berharap pelayanan administrasi kendaraan di Samsat Simeulue dapat dievaluasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Ia juga meminta pimpinan Samsat Kabupaten Simeulue menelusuri setiap pengaduan masyarakat serta mengevaluasi apabila ditemukan pegawai yang terbukti lalai atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan pelayanan.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas dokumen kendaraan setelah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, masyarakat berharap pihak Samsat Kabupaten Simeulue segera memberikan penjelasan terkait keterlambatan penerbitan maupun penyerahan STNK, sekaligus memastikan tidak ada masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.


