Dana Dacil dan BOS Dipersoalkan, Sejumlah Guru SD-SMP Satu Atap Pulau Siumat Minta Kejelasan

SIMEULUE | Bidikindonesia.com— Sejumlah dewan guru, komite sekolah, serta petugas kebersihan dan keamanan SD-SMP Negeri Satu Atap Pulau Siumat, Kabupaten Simeulue, mengeluhkan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan sekolah pada masa kepemimpinan mantan kepala sekolah, Safi’i, S.Pd., M.Pd.

Persoalan tersebut meliputi dugaan pemotongan Dana Daerah Khusus (Dacil), pembayaran gaji guru bakti, petugas kebersihan dan keamanan sekolah, serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 tahap II yang turut dipertanyakan, termasuk informasi mengenai rencana pengadaan laptop dan printer yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Keluhan tersebut telah disampaikan kepada

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue. Selain itu, para guru juga melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Sekolah Kabupaten Simeulue, Delin, S.Pd., agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Dugaan Pemotongan Dana Dacil Tahun 2025

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Delin selaku pengawas sekolah, dugaan pemotongan Dana Dacil terjadi pada tahun anggaran 2025, baik pencairan tahap I maupun tahap II.

Pada pencairan Dana Dacil tahap I tahun 2025, disebutkan terdapat pemotongan sebesar Rp6.250.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.290.000 disebut telah dikembalikan kepada para guru.

Selanjutnya, terdapat pengembalian tambahan sebesar Rp1.500.000. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp5.790.000. Sementara itu, masih terdapat sisa sebesar Rp460.000 yang menurut keterangan pengawas belum diselesaikan oleh Safi’i.

Sementara itu, pada pencairan Dana Dacil tahap II tahun 2025, Delin menyampaikan adanya dugaan pemotongan dana yang hingga kini belum dikembalikan kepada para guru.

Menurut keterangan pengawas, dalam proses pengumpulan dana Dacil tahun 2024 dan 2025, Safi’i disebut mempercayakan pengumpulan uang kepada salah seorang guru bernama Herdisal.

Delin juga menjelaskan bahwa Herdisal sebelumnya telah berjanji menyerahkan bukti transfer ke rekening Safi’i terkait dana Dacil tahap II tahun 2025. Namun, menurut pengawas, bukti transfer yang dijanjikan tersebut belum diterima hingga saat ini.

Persoalan tersebut kemudian kembali dibahas dalam rapat bersama komite sekolah dan seluruh dewan guru di Pulau Siumat.

Dana BOS Rp7,7 Juta Diduga Belum Dikembalikan

Selain persoalan Dana Dacil, penggunaan dana BOS tahap II tahun 2025 juga menjadi perhatian para guru.

Berdasarkan keterangan mantan bendahara sekolah, Sara Monika, yang disampaikan kepada pengawas, mantan kepala sekolah Safi’i disebut telah dua kali meminjam uang dari dana BOS.

Pinjaman pertama sebesar Rp5.900.000 yang semestinya diperuntukkan bagi pembelian buku sekolah. Namun, berdasarkan keterangan bendahara yang diterima pengawas, buku yang dimaksud hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, terdapat pinjaman sementara sebesar Rp1.800.000 yang juga disebut belum dikembalikan.

Dengan demikian, total dana BOS yang dipersoalkan dari kedua transaksi tersebut mencapai Rp7.700.000.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pengawas, hingga Sabtu (31/10/2026), dana tersebut belum dikembalikan.

Berdasarkan hasil rapat bersama komite sekolah dan seluruh dewan guru, Safi’i disebut meminta waktu hingga Desember 2026 untuk menyelesaikan seluruh pinjamannya, termasuk uang yang tercantum dalam kuitansi.

Gaji Guru Bakti dan Petugas Sekolah Turut Dipertanyakan

Tidak hanya Dana Dacil dan BOS, persoalan pembayaran gaji guru bakti, petugas kebersihan, serta petugas keamanan sekolah juga menjadi bagian dari keluhan.

Sejumlah pihak berharap pengelolaan dan penyaluran hak tenaga pendukung pendidikan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk besaran anggaran, sumber dana, bukti pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab.

Mereka meminta agar seluruh persoalan keuangan selama masa kepemimpinan mantan kepala sekolah diperiksa secara menyeluruh sehingga hak-hak guru dan tenaga pendukung sekolah mendapatkan kepastian.

Guru Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Sejumlah dewan guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius, transparan, dan profesional.

Mereka meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen pencairan Dana Dacil, rekening koran, bukti transfer, kuitansi pinjaman, laporan pertanggungjawaban Dana BOS, serta dokumen pengadaan barang sekolah.

Para guru juga berharap seluruh hak yang belum diselesaikan dapat dikembalikan dan pengelolaan anggaran pendidikan di SD-SMP Negeri Satu Atap Pulau Siumat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *