Sabang|BidikIndonesia.com – Pasangan pengantin di Kota Sabang nantinya dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sesaat setelah prosesi akad nikah. Kemudahan tersebut dihadirkan melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sabang.
Kerja sama itu diwujudkan melalui program Sinergi Administrasi Menuju Amanah Rumah Tangga (SAMARA), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Ruang Asisten I Setda Kota Sabang. Penandatanganan dilakukan Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Sabang Eriadi bersama Plt Kepala Disdukcapil Kota Sabang Irfani.
Eriadi mengatakan, program SAMARA menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi kedua instansi dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya pasangan yang baru menikah.
“Melalui program SAMARA, kita ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Sinergi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil sangat penting agar masyarakat, khususnya calon pengantin, mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan setelah melangsungkan pernikahan,” kata Eriadi.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Sabang Irfani menyebutkan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui koordinasi dengan Kemenag.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, pasangan pengantin dapat memperoleh dokumen kependudukan terbaru setelah prosesi akad nikah selesai, sehingga tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara terpisah.
“Dengan adanya koordinasi antara KUA dan Disdukcapil, pengantin bisa mendapatkan KTP dan KK barunya seketika akad nikah selesai. Jadi pelayanannya lebih cepat dan mudah,” ujar Irfani.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Elly Rosnidar, Kepala KUA Kecamatan Sukajaya Muhammad Yani, Penghulu KUA Kecamatan Sukakarya Anjayatama, serta jajaran Bimas Islam Kemenag Kota Sabang. Melalui program SAMARA, kedua instansi berharap pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin dapat berjalan lebih praktis dan terintegrasi.


