Kota Jantho|BidikIndonesia.com – Warga Kemukiman Jantho melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di hulu Sungai Krueng Aceh ke Polres Aceh Besar.
Hal itu dibenarkan Ketua Forum Keuchik Jantho, Anshari Sabtu (18/4/2026). “Yang melaporkan langsung dari Mukim Jantho. Kami dari Forum Keuchik ikut mendampingi,” kata Anshari.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Krueng Aceh itu sudah merusak lingkungan. Khususnya, masyarakat yang berada di Kemukiman Jantho yang mata pencahariannya dari sungai tersebut.
Kondisi air sungai yang keruh akibat tambang emas telah meresahkan masyarakat sekitar. Sebelumnya masyarakat Kemukiman Jantho juga sudah memberikan ultimatum selama tiga hari, agar aktivitas tersebut dihentikan.
“Namun ultimatum ini tak digubris, makanya kami bersama imum mukim melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindak,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, kata Anshari, pihaknya meminta agar seluruh aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Krueng Aceh dihentikan semua. Pasalnya, aktivitas tersebut membuat kondisi air tercemar dan keruh.
Akibat tambang itu, aktivitas warga di Kecamatan Jantho yang sering mencari ikan di sungai kini telah terganggu. “Masyarakat menjadi sungai itu untuk mencari ikan. Sekarang sudah tidak bisa, air keruh. Sumber pencaharian warga sangat berat terganggu,” jelasnya.
Penutupan tambang dinilai penting untuk menjaga ekosistem yang ada di Sungai Krueng Aceh dan sekitar. Pihaknya menegaskan jika tak ada tindak lanjut, masyarakat Kemukiman Jantho akan turun ke lokasi menutup paksa. “Jika belum tuntas, masyarakat akan bergerak ke lokasi,” pungkasnya.
