Kamis, 24 November 2022 – 13:29 WIB
VIVA Politik – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pemerintah mengusulkan mengubah beberapa substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 9 November 2022.
Hal itu disampaikan nya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November.
“Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November, setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy itu.
Tujuh substansi
Eddy memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut, yaitu, (1) reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat; (2) penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; (3) mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.
source