Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP, Wamenkumham Tak Masalahkan

Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP, Wamenkumham Tak Masalahkan

Kamis, 10 November 2022 – 01:06 WIB

VIVA Politik – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, tidak keberatan adanya usulan penambahan pasal baru di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Usulan pasal tersebut terkait tindak pidana rekayasa kasus. Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI.

“Kami kira ya tidak ada masalah (pasal rekayasa kasus),” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Hanya saja, kata pria yang akrab disapa Eddy itu, perlu dipertegas juga penjelasannya terkait usulan penambahan pasal baru tentang rekayasa kasus. Harapannya agar pembahasan beberapa item RKUHP yang diusulkan DPR bisa diselesaikan segera.

Bacaan Lainnya

“Saya optimis kalau ada 9 item yang mereka teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari selesai,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan Fraksi PPP usul pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan Komisi III DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Menurut dia, pasal ini mengatur jika ada pihak baik penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti, yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana, maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *