Usul Gubernur Dihapus, Cak Imin: Pilgub DKI Sampai Sekarang Masih Berantem

Usul Gubernur Dihapus, Cak Imin: Pilgub DKI Sampai Sekarang Masih Berantem

Jakarta

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena tak efektif. Dia menyebut anggaran untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub besar, namun kewenangan gubernur malah terbatas.

“Ya ini harus dikaji karena Pilkada langsung Gubernur, pilkada langsung tidak efektif, kewenangan terbatas, anggarannya untuk Pilkada besar,” kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Cak Imin kemudian menyinggung Pemilihan Gubernur yang menimbulkan polemik jangka panjag. Dia mencontohkan pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Jadi kemudian berantemnya panjang, Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem. Sampai kapan? Karena memang zona luas perebutan sesuatu. Tapi PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya,” ujar Cak Imin.

Cak Imin mengaku akan mengusulkan penghapusan jabatan gubernur ke Baleg. “Iya DPR (perantara usulannya), kita ngusulin naskah ke Baleg. Segera, segera (diajukan naskahnya),” ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut merespons usulan Cak Imin agar jabatan gubernur dihapus. Jokowi tak mempermasalahkan usulan tersebut. Tapi, menurutnya, semuanya perlu kajian yang mendalam.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi, ya boleh boleh saja, namanya usulan,” kata Jokowi di Bali, Kamis (2/2).

“Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh. Dari pusat langsung ke misalnya bupati/wali kota juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung,” sambungnya.

Lihat juga video ‘Cak Imin Sebut Ijtima Ulama Jakarta Bakal Bahas Pilgub hingga Pilpres’:

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/haf)

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *