Usai Pergub JKA Dicabut, Kadinkes Aceh Temui Massa dan Teken Petisi

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026), usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengumumkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pantauan Waspadaaceh.com, massa memadati area depan Kantor Gubernur Aceh setelah bergerak dari Stadion H Dimurthala. Peserta aksi juga turut membawa bendera bulan bintang yang berkibar di sela-sela demonstrasi.

Namun, pintu gerbang Kantor Gubernur Aceh dijaga ketat aparat kepolisian. Polisi tampak bersiaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi kericuhan selama aksi berlangsung.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Gubernur Aceh segera menandatangani petisi sebagai bentuk jaminan bahwa layanan JKA tetap berlaku menyeluruh tanpa pembatasan desil ekonomi bagi masyarakat Aceh.

“Kami meminta agar Mualem menandatangani petisi ini sebagai jaminan untuk rakyat Aceh,” kata Koordinator ARA Syarif Maulana.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus yang hadir mewakili gubernur, menyatakan Pergub JKA telah resmi dicabut dan layanan kesehatan tidak lagi melihat kategori desil masyarakat.

“Mulai hari ini Pergub JKA sudah dicabut. Terkait kekosongan aturan, sedang dibuat langkah selanjutnya dan harus didaftarkan dulu ke Kemendagri. Yang penting masyarakat tidak dikutip biaya apa pun lagi,” kata Ferdiyus.

Ia juga memastikan persoalan anggaran BPJS tidak menjadi kendala karena kewajiban pembayaran tetap dapat diselesaikan pemerintah setiap akhir tahun.

Dalam kesempatan itu, Ferdiyus turut menandatangani petisi pencabutan Pergub JKA mewakili Gubernur Aceh. Isi petisi tersebut menyatakan Pemerintah Aceh resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Petisi itu turut ditandatangani Koordinator ARA Syarif Maulana di Banda Aceh tertanggal 18 Mei 2026.

Koordinator aksi ARA menyebut pencabutan Pergub JKA menjadi kemenangan rakyat Aceh setelah gelombang penolakan terus berlangsung sejak awal Mei 2026.

Mereka menilai kebijakan pembatasan penerima JKA berdasarkan desil ekonomi telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penerima manfaat JKA hanya untuk masyarakat kategori desil enam dan tujuh.

Sedangkan masyarakat kategori desil delapan hingga 10 tidak lagi ditanggung program JKA. Sistem kesehatan publik yang berubah jadi tabel klasifikasi sosial. Manusia modern memang gemar membuat hidup sesama lebih administratif.

Kebijakan tersebut memicu penolakan luas dari mahasiswa, masyarakat sipil hingga DPRA. Gelombang demonstrasi ARA beberapa kali berlangsung ricuh.

ARA juga menilai Pergub JKA cacat formil dan materiil serta bertentangan dengan Qanun Aceh tentang kesehatan dan prinsip jaminan kesehatan universal.

Dalam berbagai aksi dan rapat dengar pendapat, mereka mendesak pemerintah mencabut aturan itu karena dianggap membatasi hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.

Sementara itu, Mualem pada Senin (18/5/2026) memastikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 resmi dicabut.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.
Massa aksi kemudian meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang dinilai membatasi akses kesehatan masyarakat. Mereka menegaskan akan terus mengawal keberlangsungan program JKA agar tetap menjadi hak seluruh rakyat Aceh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *