Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi, menyatakan perempuan pada dasarnya dibolehkan bekerja, termasuk pada malam hari, selama tetap menjaga syariat, kehormatan, serta keselamatan diri.
Menurutnya, dalam pandangan Islam Ahlussunnah wal Jamaah mazhab Syafi’i, perempuan boleh bekerja selama pekerjaan tersebut halal dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap keluarga maupun syariat.
“Islam tidak secara mutlak melarang perempuan bekerja malam hari. Namun aspek keamanan, keselamatan, dan penjagaan martabat perempuan menjadi perhatian utama,” ujar Syibral Malasyi, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, bekerja malam hari diperbolehkan apabila ada kebutuhan, tuntutan profesi, maupun keadaan tertentu dengan syarat lingkungan kerja tetap aman, terhindar dari khalwat dan fitnah, serta tidak membuka peluang terhadap hal-hal yang bertentangan dengan nilai syariat.
Karena itu, kata dia, ulama lebih menekankan prinsip menjaga maslahat dan mencegah mudarat. Selain itu, perempuan juga diingatkan agar tetap menjaga aurat, adab pergaulan, serta kehormatan diri sesuai syariat Islam dan norma masyarakat.
Dalam konteks Aceh yang memiliki kekhususan syariat Islam dan kearifan lokal, lanjutnya, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian bersama melalui pendekatan pembinaan, edukasi, dan perlindungan sosial.
“Kita juga perlu melihat persoalan ini secara bijak dan proporsional. Yang paling utama adalah bagaimana menciptakan suasana kerja yang aman, manusiawi, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam serta budaya Aceh yang menjunjung tinggi marwah perempuan,” katanya.
MPU Kota Banda Aceh juga mengajak para pengambil kebijakan publik agar lebih serius menyikapi persoalan pelanggaran syariat yang dinilai masih sering terjadi di tengah masyarakat.
“Mari kita tingkatkan pengawasan di tempat-tempat yang sering terjadi kemaksiatan. Semoga kita semua selamat dari kemurkaan Allah SWT,” pungkasnya







