Lhoksenawe|BidikIndonesia.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendukung langkah Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam membongkar dan memberantas praktik prostitusi online di kota itu.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga warga Lhokseumawe, yaitu M (25) dan ISK (28) sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta MR (26) sebagai pekerja antar jemput kedua PSK tersebut.
“Kita dukung penuh langkah AKBP Ahzan. Praktik prostitusi online harus diperangi bersama di negeri syariat Islam ini,” terang Wakil Ketua I MPU Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali.
Dia menyebutkan, penegakan syariat Islam harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat di Aceh.
Langkah hukum yang diambil polisi, sambungnya, dapat memberi efek jera bagi pelaku.
“Tindakan penegakan hukum diharapkan dapat menjadi upaya yang efektif untuk mencegah dan memberantas kemungkaran dalam bentuk prostitusi yang sangat terlarang secara agama,” ujarnya.
Dia berharap, langkah yang sama diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe.
Sehingga, dapat menyelamatkan masyarakat, keluarga, dan generasi muda Aceh dari terjerumus dalam kemaksiatan dan pelanggaran hukum.
“Konsistensi penindakan pelanggaran syariat Islam mulai judi, prostitusi lainnya sangat diharapkan.
Sehingga Aceh tetap menjadi istimewa dengan penegakan syariat Islamnya,” pungkas Rizwan.