LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com – Dugaan tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector FIF Group Cabang Lhokseumawe terhadap seorang konsumen, Muhammad Reza (27), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Korban diduga diculik dan disekap di kantor perusahaan pembiayaan tersebut hanya karena menunggak angsuran selama empat bulan.
Kasus ini mencuat setelah Reza berhasil dibebaskan oleh kuasa hukumnya, Fakhrurrazi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA), pada Kamis (25/9/2025). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolres Lhokseumawe.
“Klien kami dijemput secara paksa oleh debt collector saat sedang bekerja di sebuah kafe. Ia digiring ke Polsek Banda Sakti, lalu dibawa kembali ke kantor FIF Group dan disekap di sebuah musala hingga keesokan harinya,” ungkap Fakhrurrazi dalam konferensi pers di Desa Mon Geudong, Banda Sakti, Sabtu (27/9/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa berawal pada Rabu malam (24/9), sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa orang debt collector FIF Group mendatangi kafe tempat Reza bekerja. Dengan alasan menunggak angsuran motor selama empat bulan dari total kontrak tujuh bulan tersisa, mereka menjemput Reza secara paksa.
Korban sempat dibawa ke Mapolsek Banda Sakti dengan maksud menekan agar segera melunasi tunggakan. Namun karena tidak ada dasar hukum yang kuat, Reza kemudian dibawa kembali ke kantor FIF Group. Di sana, ia disekap di musala perusahaan, dijaga ketat, tidak diperbolehkan keluar maupun berkomunikasi dengan pihak luar.
Keesokan harinya, Kamis (25/9) sekitar pukul 11.00 WIB, ibu kandung korban, Tati, datang ke kantor FIF Group dengan niat melunasi tunggakan yang disebut mencapai lebih dari Rp8 juta. Namun pihak perusahaan menolak pembayaran tersebut kecuali dengan syarat kehadiran kakak kandung Reza. Situasi ini memicu campur tangan YLBH-CaKRA yang akhirnya membebaskan korban pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi Terima Laporan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Akhzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kemerdekaan oleh FIF Group.
“Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. Perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 333 junto 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara,” tegas Yudha.
Pihak FIF Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon tidak mendapat jawaban.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena menyangkut praktik penagihan yang dinilai melanggar hukum serta hak asasi konsumen. YLBH-CaKRA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi perusahaan pembiayaan lainnya untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidasi dalam menagih kewajiban debitur.







