Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, 8 Parpol Siap Jadi Pihak Terkait di MK

Senin, 9 Januari 2023 – 10:11 WIB

VIVA Politik – Langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar kembali diberlakukan sistem pemilu tertutup mendapat penolakan dari delapan partai politik atau parpol di parlemen. Delapan parpol yang menolak itu kecuali PDIP. 

Bacaan Lainnya

8 parpol parlemen itu terdiri dari PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Mereka sepakat menolak sistem proporsional tertutup.

Delapan parpol itu tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku sebagai sistem yang lebih baik,  lebih demokratis dan lebih representatif.

Penjelasan itu disampaikan delapan parpol parlemen yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama dalam pertemuan di Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menegaskan sebagai pihak yang ikut membahas dan mengesahkan undang-undang pemilu, pihaknya dan 7 Parpol siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan MK.

“Pada prinsipnya PKS dan 7 parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka,” tutur Jazuli.

Halaman Selanjutnya

Dia mengaku PKS siap menjelaskan rasionalitas dan objektivitas dari sistem proporsional terbuka dalam perspektif demokrasi, hingga legitimasi.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *