Banda Aceh|BidikIndonesia.com- Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi tembakau yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Usman, laki-laki berusia 65 tahun, Warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Terpidana Usman ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8) sekira pukul 12.00 WIB. Terpidana merupakan pensiunan pegawai negeri sipil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan Usman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2023.
Usman diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 8 Januari 2026 dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu tahun penjara apabila tidak membayar denda.
Perbuatan terpidana, kata Ali Rasab Lubis, mengakibatkan kerugian negara Rp443,49 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengembangan tanaman tembakau tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat persidangan, terpidana tidak hadir atau in absentia. Terpidana juga sudah dipanggil secara patut guna menjalankan putusan pengadilan. Selain itu, keberadaan terpidana juga tidak diketahui, sehingga namanya masuk DPO,” katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan tim tangkap buronan kejaksaan melacak dan mencari terpidana usman hingga akhirnya diketahui berada di Bandara Kualanamu. Saat itu, Usman hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.
“Setelah terpidana ditangkap, kata dia, tim membawanya ke Kejati Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kemudian, terpidana dibawa ke Kejari Bener Meriah di Redelong, guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” kata Ali Rasab Lubis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan penangkapan DPO merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Kejati Aceh mengimbau para terpidana maupun tersangka yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan DPO untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Teuku Rahmatsyah.
