Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali turun langsung memimpin operasi penertiban baliho ilegal di pusat kota.
Operasi berlangsung tegas dan terukur, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, Muspika Baiturrahman, serta dibackup personel TNI/Polri.
Tiga baliho tak berizin berhasil diturunkan dalam operasi ini: dua berukuran 5×10 meter dan satu berukuran 2×5 meter yang berdiri mencolok di sekitar Taman Putroe Phang.
Penurunan dilakukan dengan bantuan alat berat demi memastikan keamanan dan efisiensi.
Dengan diruntuhkannya tiga baliho raksasa itu, Pemko Banda Aceh menuntaskan penertiban tahap pertama yang mencakup kawasan Simpang Jam dan Simpang Mesra.
“Ini adalah tindak lanjut dari komitmen kita untuk menata kembali wajah kota dari baliho liar yang merusak estetika dan merugikan pendapatan daerah,” tegas Wali Kota Illiza.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberi kesempatan kepada para pemilik baliho untuk mengurus izin atau membongkar secara mandiri.
Namun hingga batas waktu berakhir, sebagian besar tidak menunjukkan itikad baik.
“Dari 133 titik baliho ilegal, baru 23 yang berhasil kami tertibkan.
Sayangnya, mayoritas pemilik masih abai. Padahal, kebocoran PAD dari sektor ini sangat signifikan jika dihitung sejak awal pendirian baliho,” ungkap Illiza.
Selain persoalan izin, menurutnya ada juga kewajiban membayar pajak reklame yang seringkali diabaikan.
Bahkan, ada yang membayar pajak namun tidak mengantongi izin resmi.
“Semuanya akan kita tertibkan dan kita tata ulang.
Kita akan kaji mana yang boleh dan mana yang tidak demi menjaga keindahan kota,” lanjutnya.
Penertiban akan kembali dilanjutkan usai perayaan Idul Adha mendatang, terutama untuk baliho-baliho lain yang tidak membutuhkan penanganan berat seperti yang di pusat kota.
Turut hadir mendampingi wali kota dalam operasi malam itu, Pj Sekdako Jalaluddin, para asisten, staf ahli, serta sejumlah kepala dinas, di antaranya Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, dan Kepala DLHK3 Hamdani Basyah
Langkah tegas ini menandai keseriusan Pemko Banda Aceh dalam menertibkan ruang publik dari pelanggaran reklame dan memperkuat pendapatan asli daerah. (*)







