Tiang Jaringan WiFi di Lamgugob Dicabut karena Tidak Berizin

Tiang Jaringan WiFi di Lamgugob Dicabut karena Tidak Berizin
Salah satu tiang WiFi yang dicabut di kawasan Lamgugob (Gambar: Amira Layyina)

Banda Aceh | Bidik Indonesia – Sejumlah tiang jaringan WiFi di Dusun Kayee Adang, Lamgugob, dicabut oleh beberapa provider pada Minggu (9/1/2025) karena diketahui tidak memperoleh izin warga. Proses pencabutan dilakukan setelah adanya keluhan dari warga yang merasa keberadaan tiang-tiang tersebut mengganggu, terutama karena dipasang di lahan milik mereka tanpa persetujuan.

Kepala Dusun Kayee Adang Timur, Maidi, mengungkapkan bahwa beberapa warga telah menyampaikan keberatan terhadap pemasangan tiang WiFi di tanah mereka. Selain tidak diizinkan warga, ia juga menyatakan kemungkinan adanya beberapa provider yang memutuskan untuk mencabut tiangnya demi koneksi yang lebih baik, sebab pada titik penempatan awal banyak yang akhirnya tidak diberi izin warga. Menanggapi hal tersebut, pihak gampong bersama para provider telah mengadakan pertemuan untuk membahas solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Geuchik Lamgugob menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, beberapa provider telah mengajukan permohonan izin. Namun, pemerintah gampong tidak dapat mengeluarkan izin jika pemasangan tiang dilakukan di atas tanah warga tanpa persetujuan mereka. Akibatnya, provider akhirnya mencabut tiang-tiang yang telah dipasang secara sepihak.

Selain persoalan tiang WiFi, Geuchik Lamgugob juga menyoroti masalah lain terkait pendirian dan pemeliharaan tiang di wilayahnya. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap beberapa tiang yang sudah miring dan berpotensi membahayakan, terutama jika berada dekat dengan tiang listrik.

“Beberapa tiang yang sudah miring perlu segera diperbaiki karena dikhawatirkan dapat mengganggu jaringan listrik dan membahayakan warga sekitar. Seharusnya, pemeliharaan tiang tersebut menjadi tanggung jawab provider,” ujar Geuchik Lamgugob.

Bacaan Lainnya

Pemerintah gampong berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait guna memastikan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tiang-tiang tersebut sesuai dengan regulasi serta tidak merugikan warga setempat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *