Terbongkar!! Diduga Tambang Galian “C” Milik CV Dagga Handal Prima Beroperasi Tanpa Ijin, Resahkan Warga Mangunharjo.

Terbongkar!! Diduga Tambang Galian “C” Milik CV Dagga Handal Prima Beroperasi Tanpa Ijin, Resahkan Warga Mangunharjo.

Semarang|BidikIndonesia.com — Aktivitas penambangan Galian C ilegal yang dilakukan oleh entitas korporasi CV Dagga Handal Prima di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Semarang, kini menjadi perhatian publik. Operasi tanpa izin yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah ini, pada Rabu, 9 April 2025, semakin terkuak dampaknya, melalui investigasi tim awak media di lokasi kejadian.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di Mangunharjo, aktivitas penambangan oleh CV Dagga Handal Prima terlihat masih berlangsung meskipun status ilegalnya telah terang. Alat-alat berat tampak beroperasi, mengeruk material Galian C dan meninggalkan area yang luas dengan kondisi tanah yang rusak dan gundul.

Tim awak media mendokumentasikan secara visual dan verbal bagaimana aktivitas ini berpotensi besar menyebabkan erosi, terutama mengingat kondisi geografis wilayah Tembalang yang memiliki kontur perbukitan, Rabu, (09/04/2025)

Selain itu, investigasi juga menemukan indikasi adanya perubahan bentang alam yang signifikan, yang berpotensi mengganggu sistem drainase alami dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar saat musim hujan tiba.

Wawancara dengan sejumlah warga setempat mengungkapkan keresahan mendalam terkait dampak lingkungan ini. Mereka mengeluhkan debu yang mengganggu kualitas udara, kebisingan alat berat yang merusak ketenangan, serta kekhawatiran akan potensi longsor dan kekurangan air bersih di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah lama resah dengan aktivitas ini. Tanah jadi rusak, debu ke mana-mana, dan kami takut kalau hujan deras nanti longsor atau banjir,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim awak media, Rabu, (09/04/2025).

Temuan investigasi tim awak media ini semakin memperkuat desakan masyarakat dan berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Status ilegal operasi penambangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Dorongan kuat untuk penindakan tegas terhadap CV Dagga Handal Prima semakin menguat. Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera melakukan tindakan hukum yang konkret berdasarkan temuan di lapangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah didesak untuk mengambil langkah administratif yang tegas, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang diharapkan segera menghentikan aktivitas ilegal ini di lapangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan investigasi media ini dengan melakukan kajian dampak lingkungan secara komprehensif dan mengambil langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Temuan investigasi tim awak media pada hari ini semakin memperjelas urgensi tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini, menindak tegas pelakunya, dan segera melakukan upaya restorasi lingkungan di Mangunharjo demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian alam. Red, (Afin Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *