Selasa, 22 November 2022 – 03:50 WIB
VIVA Politik – Isu keberadaan bandar politik yang menyediakan dana untuk urusan capres-cawapres di Pemilu 2024 tengah jadi sorotan. Isu kembali mencuat meski belum diketahui kebenarannya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan dalam setiap pemilu seperti pilpres tak bisa dipisahkan dari kampanye yang butuh uang besar.
“Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye,” kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 21 November 2022.
Dia mengatakan sesuai aturan UU, dana kampanye berasal dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari pihak lain. Pun, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.
“Jadi, hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain,” tutur Teddy.
Menurut dia, jika itu yang dinamakan bandar maka tak masalah karena dibolehkan dalam UU. Dia mengatakan dalam persoalan ini, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas.
source