Tawaran KPU untuk Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Tawaran KPU untuk Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 – 20:41 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022. Lalu, KPU menggelar kegiatan pengundian nomor urut.

Pengambilan Nomor Urut

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan setelah ada penetapan maka partai politik yang ditetapkan akan diikutkan dalam rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, khusus ketentuan terkait nomor urut ada beberapa ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Bagi paprol yang sudah pernah ditetapkan nomor urutnya bisa menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada 2019, ini khusus yang memenuhi PT atau punya kursi di DPR RI,” kata Hasyim.

Parpol Parlemen Punya 2 Kesempatan

Menurut dia, partai yang punya kursi di parlemen kesempatannya ada dua yakni tetap menggunakan nomor urut itu atau dikembalikan ke KPU kemudian diikutkan ke dalam pengundian.

“Kalau peserta 2019 yang tidak lolos PT dan parpol baru, itu ikut undian. Sehingga, mekanismenya partai politik peserta pemilu yang sudah punya nomor urut ikut undian. Kalau yang lama kita siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada 2019, atau akan ikut undian,” jelas dia.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *